Setelah kasus First Travel terbongkar pada pertengahan 2017 kemarin, berbagai kasus penipuan umroh di Indonesia seolah satu-persatu terungkap. Meskipun memang tidak sefantastis First Travel, biro umroh asal Makassar yakni Abu Tours membuat ribuan jamaahnya emosi berat. Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) jamaah Abu Tours yang jumlahnya mencapai 18 miliar rupiah!
Ridwan Bakar selaku kuasa hukum agen jemaah Abu Tours menyebutkan kalau pihak tergugat memiliki masa 45 hari untuk memberikan solusi atas nasib jamaah. “Sesuai mekanisme diangkat seorang pengurus. Jemaah meminta apakah diberangkatkan, harus ada kepastian. Kalau dikembalikan uang dan kapan dikembalikan. Kalau tidak tercapai kesepakatan, batas 220 hari ya konsekuensi pailit,” seperti dilansir detikcom.
Dalam sidang PKPU Abu Tours ini, hadir sekitar sembilan agen dengan jumlah jamaah yang belum berangkat umroh mencapai 1.282 orang. Sembilan agen ini sama-sama kompak mendesak agar Abu Tours membayar seluruh tagihan hutang yang sudah jatuh tempo dengan nilai delapan belas miliar rupiah. Namun sejatinya penipuan yang dilakukan Abu Tours lebih dari jumlah itu karena masih ada puluhan ribu jamaah tertipu tersebar di berbagai agen dan mitra Abu Tours dengan total kerugian Rp 1,4 triliun.
Abu Tours Punya Aset Hingga Singapura
Setelah kasus dugaan penipuan umroh yang dilakukan pemilik Abu Tours, Hamzah Mamba, terungkap, Polda Sulawesi Selatan mulai melakukan penyitaan kepada seluruh aset sang CEO. Penyitaan ini sudah dimulai sejak dua pekan lalu pada Sabtu (30/3) di Makassar. Aset milik Hamzah yang diduga dibeli dengan uang para jamaah itu adalah sembilan unit bangunan di empat lokasi berbeda, lima mobil dan satu sepeda motor.
Tak main-main, seluruh aset milik Hamzah yang ada di Makassar ditaksir mencapai 100 miliar rupiah lebih. Setelah di Makassar, Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penggeledahan di rumah Hamzah yang berlokasi di Depok sekaligus menyita gedung AbuCorp, kantor pusat Abu Tours di Jakarta. Tak hanya berpusat di Makassar dan Jakarta saja, kepolisian berniat menelusuri harta-harta yang dimiliki Hamzah hingga di Singapura.
“Kalau di Indonesia menyita aset itu gampang. Tentu beda kalau di luar negeri harus ada kerjasama dengan Interpol. Apalagi jika asetnya di Singapura, tentu sangat susah dan kita tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Singapura,” jelas Kombes Dicky Sondani selaku Kabid Humas Polda Sulsel.
Cerita Pilu Tiga Nenek Korban Abu Tours
Meskipun kini kepolisian tengah memburu seluruh aset Hamzah, nasib para jamaah Abu Tours masih belum jelas. Sudah mengumpulkan uang belasan juta rupiah slot deposit ovo dalam waktu tidak singkat, kini mereka harus menelan kecewa karena jadi korban penipuan. Kekecewaan mendalam itulah yang dirasakan tiga orang nenek di desa Mattirotasi, kecamatan Maros Baru, Maros di Sulawesi Selatan sana.
Ketiga orang nenek itu adalah Daeng Jida (60), Daeng Sana (74) dan Daeng Sangning (63). Sudah melakukan pembayaran di awal tahun 2017 dan dijanjikan berangkat Februari 2018, ketiga nenek yang masing-masing kehilangan uang Rp 15 juta itu cuma bisa menelan pil pahit. Semakin sedih karena uang belasan juta itu dikumpulkan dengan jerih payah luar biasa. Seperti Daeng Jida yang mengumpulkan uang sebagai dukun bayi, Daeng Sangning yang sampai menggadaikan sepetak empang warisan mendiang suaminya hingga Daeng Sana yang mendapatkan uang dari sisa penjualan sawah milik anaknya.